Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan

Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan

Tanggal Dipublish: 23 Desember 2024
Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat ini Kementerian Kesehatan kembali membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru pada bulan Desember 2022. Kementerian Kesehatan yang saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dengan kualifikasi yang sesuai dan cocok untuk posisi penempatan. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama Kementerian Kesehatan.

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Terbaru 2022


Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 491 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

JABATAN
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Arsiparis Ahli Pertama
  • Arsiparis Terampil
  • Pekerja Sosial Ahli Pertama
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  • Pustakawan Ahli Pertama
  • Pustakawan Terampil
  • Widyaiswara Ahli Pertama
  • Dosen Lektor

I. KRITERIA PELAMAR
  • Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

II. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN
  • Alokasi kebutuhan jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 1.054 (seribu lima puluh empat) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun. Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.

III. PERSYARATAN PELAMARAN

A. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan batas usia:
    • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
    • Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
    • Untuk jabatan asisten ahli/lektor dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
    • Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  13. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.
  14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut:


Pendaftaran/Melamar:
Sebelum mengirimkan lamaran kerja diwajibkan untuk membaca keseluruhan informasi Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan.

Jika Tertarik dan Memenuhi Kualifikasi dari Lowongan ini, Subscribe T.ME/OPENKERJA

PENDAFTARAN DAN DOWNLOAD LAMPIRAN PENGUMUMAN 👉 DISINI

Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan dihubungi untuk tahap seleksi lebih lanjut.
Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Batas Lamaran: 3 Januari 2022Link: https://bit.ly/ok-2734

Berbagi itu peduli:

Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.